Pesan Berjalan

Selamat Datang Di Blog IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA POOM - PORT NUMBAY, Jayapura.... Maneta tinggal Pesan dan Kesan Untuk Kemajuan Bersama....

ADRT IPPELMAP JPR


ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA POOM  (IPPELMAP) JAYAPURA
Berdasarkan hasil ketetapan Rapat Umum Anggota, .............................. di Jayapura

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura, yang disingkat IPPELMAP JAYAPURA
Pasal 2
Waktu
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura ini, didirikan di Jayapura pada tanggal 29 Agustus 2000 , untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura ini berkedudukan di Jayapura.


Pasal 4
Identitas
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) adalah wadah sosial yang menghimpun Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) di Jayapura.

BAB II
AZAS, TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura berazaskan Kekeluargaan.

Pasal 6
Tujuan
Terbinanya kesatuan dan persatuan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif dan Inovatif serta bertanggungjawab demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran antara sesama anggota.

  
Pasal 7
Usaha
1.    Membina pribadi warga IPPELMAP Jayapura yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Membina semangat kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam mengembangkan potensi keilmuan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah Distrik Poom dan bangsa
3.    Meningkatkan komunikasi diantara sesama warga Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura dan Masyarakat serta berperan aktif dalam dunia kepemudaan serta berpartisipasi secara konstruktif dan kreatif.
4.    Usaha-usaha lain, yang sesuai azas organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
  
Pasal 8
Sifat
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat kesamaan kegiatan dan tidak terikat pada suatu aliran politik.

BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura adalah Organisasi Kemasyarakatan yang Independen.

Pasal 10
Fungsi
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) sebagai wadah komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa asal Distrik Poom yang berdomisili di Jayapura.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang menjadi anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura adalah Pemuda Pelajar dan Mahasiswa asal Distrik Poom yang sedang mengikuti studi di Jayapura. 
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura terdiri dari :
1.    Anggota Biasa
2.    Anggota Luar Biasa
3.    Anggota Kehormatan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak
1.    Anggota Biasa mempunyai hak :
a.    Hak berbicara dan bersuara
b.    Hak dipilih dan memilih
c.    Hak membela diri
2.    Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a.    Hak berbicara
b.    Tidak dapat memilih dan dipilih
3.    Anggota Kehormatan mempunyai hak :
a.    Hak berbicara
b.    Tidak dapat memilih dan dipilih

BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi ini terletak pada Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi dipegang Badan Pengurus (BP) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura.
Pasal 15
Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura berlangsung selama dua (2) tahun.
Pasal 16
Keputusan
Segala keputusan yang diambil oleh Badan Pengurus (BP)  Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura berdasarkan pada  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEDAULATAN DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Rapat Umum Anggota
Pasal 18
Pembentukan Badan Pengurus
Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura ditentukan oleh Rapat Umum Anggota, untuk pertama kalinya dibentuk Badan Formatur dan dalam Musyawarah Rapat Umum Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura.

BAB VIII
ATRIBUT/TANDA ORGANISASI
Pasal 19
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura mempunyai Lambang, Lagu, Tanda Organisasi dan Atribut lainnya akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.



BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura diperoleh dari :
1.    Iuran Anggota
2.    Sumbangan yang tidak mengikat
3.    Usaha-usaha lain yang tidak mengikat/sah

BAB X
MUSYAWARAH DAN JENIS-JENIS RAPAT
Pasal 21
1.    Musyawarah Besar (MUBES)
2.    Rapat Umum Anggota (RUA)
3.    Rapat Kerja (RAKER)
4.    Rapat Luar Biasa/Istimewa
5.    Rapat Pleno
6.    Rapat Koordinasi (Rakor)
Pasal 22
Tugas dan wewenang musyawarah dan rapat-rapat organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


Pasal 23
Forum dan Teknik Pengambilan Keputusan :
1.    Musyawarah dan rapat tersebut yang telah ditetapkan di atas adalah sah apabila disepakati oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir.
2.    Apabila musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai forum maka rapat ini ditunda selambat-lambatnya 2 x 15 menit. Dan apabila tetap tidak mencapai forum maka musyawarah dan rapat dinyatakan sah.
3.    Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4.    Pengambilan keputusan tentang pemilihan  ketua rapat kerja dan ketua sidang (RUA) disahkan oleh Badan Pengurus Harian (BPH) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar dapat diputuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.    Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan
Di Jayapura, ........ ....................... 2010




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA POOM  (IPELMAP) JAYAPURA
Berdasarkan hasil ketetapan Rapat Umum Anggota, ............................. di Jayapura

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan untuk menjadi anggota biasa meliputi :
1.    Warga Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura yang sedang mengikuti pendidikan dan berdomisili di Jayapura.
2.    Memenuhi persyaratan dan terdaftar sesuai peraturan organisasi yang berlaku.
3.    Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
Pasal 2
Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
1.    Anggota luar biasa adalah mereka yang memiliki kemampuan di berbagai bidang serta memahami sifat, fungsi dan tujuan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura.
2.    Mereka yang telah menyelesaikan studi dan berdomisili di wilayah Kota Madya Jayapura dan sekitanya.
Pasal 3
Persyaratan untuk menjadi anggota kehormatan :
Persyaratan untuk menjadi Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa serta memahami dan menerima sifat, fungsi dan tujuan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura.






BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota Biasa
1.    Anggota biasa, berhak memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi.
2.    Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
3.    Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.    Dan lain-lain yang diangap perlu akan diatur/ditetapkan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi.
Pasal 5
Hak Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi.
Pasal 6
Hak Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran atau nasihat baik diminta maupun tidak diminta, baik tertulis maupun lisan.
Pasal 7
Kewajiban
Kewajiban Anggota Biasa meliputi :
1.    Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota (RUA).
2.    Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
3.    Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4.    Memelihara rasa kekeluargaan serta kesatuan dan persatuan.
5.    Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
6.    Menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat.
7.    Menjaga nama baik organisasi.
8.    Membayar iuran Organisasi.
9.    Kewajiban tersebut diatas berlaku bagi anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan






BAB III
KEANGGOTAAN DALAM JABATAN RANGKAP
Pasal 8
1.    Pada dasarnya anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura dapat merangkap organisasi lain sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) dan harus melapor kepada pengurus.
2.    Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura dibenarkan merangkap jabatan organisasi lain.
3.    Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura harus menyesuaikan tindakan-tindakan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dapat diberhenti karena :
1.    Meninggal dunia.
2.    Tidak lagi menetap di wilayah Daerah Jayapura dan sekitarnya.
3.    Mengundurkan diri dengan alasan yang baik dan di mengerti.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa  Yapen Waropen (IPMAYAWA) Daerah Istimewa Yogyakarta :
1.    Ketua Umum
2.    Wakil Ketua
3.    Sekretaris Umum
4.    Wakil Sekretaris
5.    Bendahara Umum
6.    Wakil Bendahara
7.    Departemen-Departemen
8.    Serta bidang-bidang yang diperlukan.
BAB VI
PELINDUNG / PEMBINA,  PENASEHAT DAN BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 11
Pelindung / Pembina
Pelindung/Pembina Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura  adalah :
1.      Pemerintah Provinsi Papua atau Pemerintah Kota Madya Jayapura, dan
2.      Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaan Yapen atau Pemerintah Daerah Distrik Poom
Pasal 12
Penasehat
Penasehat Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura  adalah :
1.      Ikatan Keluarga Besar Poom Serewen (IKBPS) Jayapura
2.      Persekutuan Keluaraga Poom ( PKP) Jayapura
3.      Sesepuh atau yang ditua dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura 
Pasal 13
Tugas dan Fungsi Penasehat
Tugas dan Fungsi Penasehat adalah :
1.    Ikut membantu dan memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan organisasi baik secara bantuan operasional, material serta spiritual.
2.    Memberikan saran dan nasehat kepada Badan Pengurus Harian diminta maupun tidak diminta.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Rapat Umum Anggota (RUA) adalah :
1.    Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
2.    Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3.      Memilih, mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.

Pasal 15
Peserta RUA
Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) adalah :
1.    Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom.
2.    Anggota Luar Biasa.
3.    Anggota Kehormatan.
4.    Peninjau.

Pasal 16
Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Tugas dan wewenang Rapat Kerja adalah :
1.    Menjabarkan Garis Besar Program Kerja  (GBPK)
2.    Menjabarkan mekanisme pengontrolan Keuangan dan Harta Benda Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura  serta mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program kerja mendatang.

Pasal 18
Rapat Kerja
Rapat Kerja Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dihadiri oleh seluruh pengurus dan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan.
Pasal 19
Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura, dihadiri oleh seluruh pengurus dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu masa pengurusan.
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 20
Penggunaan Hak Bicara dan Hak Suara peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura seperti diatur dalam BAB VIII Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan Tata Tertib.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diperoleh dari :
1.    Iuran Anggota dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2.    Pendapatan atau Sumbangan lain yang tidak mengikat dan bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
3.    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam ikatan yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.


BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 22
Tata cara pemilihan pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA).
BAB XI
ATRIBUT DAN TANDA-TANDA ORGANISASI
Pasal 23
Motto, Lambang, Mars dan Tanda-tanda Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura lainnya dan penjabarannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 24
Lambang tersebut di atas pada pasal 23 Anggaran Rumah Tangga ini, menunjukan identitas Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
Pasal 25
Bentuk dan Warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut, jenis atribut dan lambang tersebut seperti pasal 27 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur dan ditetapkan dalam aturan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.



BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN DAN SYARAT CALON KETUA ORGANISASI
Pasal 26
Tata cara pemilihan pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) dan membentuk Badan Formatur.
Pasal 27
Syarat Calon Ketua Organisasi
Syarat calon ketua organisasi untuk dipilih sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura adalah seorang calon harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1.    Bertakwa Kepada Tuhana Yang Maha Esa
2.    Telah tercatat sebagai Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
3.    Tidak merangkap jabatan ketua di organisasi lain.
4.    Mampu melaksanakan seluruh Garis-garis kerja Program IPELMAP serta keputusan lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota.
5.    Memiliki integritas kepribadian.

Pasal 28
Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan sebagai berikut :
1.    Ketua Ikatan Organisasi dipilih secara langsung, Umum, Bebas dan Rahasia pada tahap pencalonan dan pemilihan .
2.    Formatur terdiri dari anggota yang telah dipilih dalam Rapat Umum Anggota (RUA).

BAB XIII
PELANTIKAN DAN KEPANITIAAN
Pasal 29
1.    Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dilantik oleh Pelingdung atau Pembina atau Penasehat Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dihadapan anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.

  
Pasal 30
Kepanitiaan
1.      Untuk membantu Badan Pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu organisasi, dibentuk Panitia.
2.      Panitia dibentuk dengan SK dan bertanggung jawab paling lambat satu bulan setelah tugas kepanitiaan.
3.      Ketua dan Sekertaris dipilih melalui Rapat Musyawarah Anggota.
4.      Bendahara Kepanitiaan dijabat oleh bendahara pengurus dan dibantu oleh bendahara kepanitiaan.
BAB XIV
PERATURAN-PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur/ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini,  ditetapkan dalam Peraturan lain dalam organisasi.
Pasal 32
1.    Jika ketua berhalangan tetap dan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka akan diberhentikan melalui Rapat Umum Anggota (RUA).
2.    Jika anggota pengurus yang lain tidak melaksanakan tugasnya maka ketua umum berhak memberhentikan anggota yang bersangkutan.
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) dan berlaku sejak ditetapkan.


1 komentar:

  1. perlunya kebangkitan pemuda/i lewat ippelmap di tanah papua. kaderkan terus pemimpin dari anak poom yg ideal.

    BalasHapus