ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA
POOM (IPPELMAP) JAYAPURA
Berdasarkan hasil ketetapan Rapat Umum
Anggota, .............................. di Jayapura
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda
Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura, yang disingkat IPPELMAP JAYAPURA
Pasal 2
Waktu
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura ini, didirikan di Jayapura pada tanggal 29
Agustus 2000 , untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura ini berkedudukan di Jayapura.
Pasal 4
Identitas
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
Poom (IPPELMAP) adalah wadah sosial yang menghimpun Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPPELMAP) di Jayapura.
BAB II
AZAS, TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
Poom (IPPELMAP) Jayapura berazaskan Kekeluargaan.
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya kesatuan dan persatuan
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif dan Inovatif serta bertanggungjawab
demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran
antara sesama anggota.
Pasal 7
Usaha
1. Membina pribadi warga IPPELMAP Jayapura
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Membina semangat kekeluargaan,
persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam mengembangkan potensi keilmuan
yang bermanfaat bagi pembangunan daerah Distrik Poom dan bangsa
3. Meningkatkan komunikasi diantara sesama
warga Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura dan Masyarakat
serta berperan aktif dalam dunia kepemudaan serta berpartisipasi secara
konstruktif dan kreatif.
4. Usaha-usaha lain, yang sesuai azas
organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
Pasal 8
Sifat
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang
bersifat kesamaan kegiatan dan tidak terikat pada suatu aliran politik.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
Poom (IPPELMAP) Jayapura adalah Organisasi Kemasyarakatan yang Independen.
Pasal 10
Fungsi
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
Poom (IPPELMAP) sebagai wadah komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa asal
Distrik Poom yang berdomisili di Jayapura.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang menjadi anggota Ikatan Pemuda
Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura adalah Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa asal Distrik Poom yang sedang mengikuti studi di Jayapura.
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura terdiri dari :
1.
Anggota Biasa
2.
Anggota Luar
Biasa
3.
Anggota
Kehormatan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak
1.
Anggota Biasa
mempunyai hak :
a.
Hak berbicara
dan bersuara
b.
Hak dipilih dan
memilih
c.
Hak membela
diri
2.
Anggota Luar
Biasa mempunyai hak :
a.
Hak berbicara
b.
Tidak dapat
memilih dan dipilih
3.
Anggota
Kehormatan mempunyai hak :
a.
Hak berbicara
b.
Tidak dapat
memilih dan dipilih
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi
ini terletak pada Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
Poom (IPPELMAP) Jayapura.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi dipegang Badan
Pengurus (BP) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura.
Pasal 15
Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan Ikatan Pemuda
Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura berlangsung selama dua (2)
tahun.
Pasal 16
Keputusan
Segala
keputusan yang diambil oleh Badan Pengurus (BP)
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura berdasarkan
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
BAB VII
KEDAULATAN DAN PEMBENTUKAN BADAN
PENGURUS
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura di tangan Anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya dalam Musyawarah Rapat Umum Anggota
Pasal 18
Pembentukan
Badan Pengurus
Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura ditentukan oleh Rapat Umum Anggota,
untuk pertama kalinya dibentuk Badan Formatur dan dalam Musyawarah Rapat Umum
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura.
BAB VIII
ATRIBUT/TANDA ORGANISASI
Pasal 19
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
Poom (IPPELMAP) Jayapura mempunyai Lambang, Lagu, Tanda Organisasi dan Atribut
lainnya akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura diperoleh dari :
1.
Iuran Anggota
2.
Sumbangan yang
tidak mengikat
3.
Usaha-usaha
lain yang tidak mengikat/sah
BAB X
MUSYAWARAH DAN JENIS-JENIS RAPAT
Pasal 21
1.
Musyawarah
Besar (MUBES)
2.
Rapat Umum
Anggota (RUA)
3.
Rapat Kerja
(RAKER)
4.
Rapat Luar
Biasa/Istimewa
5.
Rapat Pleno
6.
Rapat
Koordinasi (Rakor)
Pasal 22
Tugas dan wewenang musyawarah dan
rapat-rapat organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP)
Jayapura diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 23
Forum dan Teknik Pengambilan Keputusan
:
1.
Musyawarah dan
rapat tersebut yang telah ditetapkan di atas adalah sah apabila disepakati oleh
2/3 jumlah anggota yang hadir.
2.
Apabila
musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai forum maka rapat ini ditunda
selambat-lambatnya 2 x 15 menit. Dan apabila tetap tidak mencapai forum maka
musyawarah dan rapat dinyatakan sah.
3.
Pengambilan
keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Pengambilan keputusan tentang
pemilihan ketua rapat kerja dan ketua
sidang (RUA) disahkan oleh Badan Pengurus Harian (BPH) Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPPELMAP) Jayapura.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar dapat
diputuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3
dari anggota yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur kemudian dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
2.
Anggaran Dasar
(AD) ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
Di Jayapura,
........ ....................... 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA
POOM (IPELMAP) JAYAPURA
Berdasarkan
hasil ketetapan Rapat Umum Anggota, ............................. di Jayapura
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan
untuk menjadi anggota biasa meliputi :
1. Warga Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom
Jayapura yang sedang mengikuti pendidikan dan berdomisili di Jayapura.
2. Memenuhi persyaratan dan terdaftar
sesuai peraturan organisasi yang berlaku.
3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
Pasal 2
Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
1. Anggota luar biasa adalah mereka yang
memiliki kemampuan di berbagai bidang serta memahami sifat, fungsi dan tujuan
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura.
2. Mereka yang telah menyelesaikan studi
dan berdomisili di wilayah Kota Madya Jayapura dan sekitanya.
Pasal 3
Persyaratan untuk menjadi anggota
kehormatan :
Persyaratan untuk menjadi Anggota
Kehormatan adalah mereka yang berjasa serta memahami dan menerima sifat, fungsi
dan tujuan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota Biasa
1. Anggota biasa, berhak memperoleh
perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul
dan saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih
dan dipilih menjadi pengurus.
4. Dan lain-lain yang diangap perlu akan
diatur/ditetapkan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi.
Pasal 5
Hak Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa, berhak mengeluarkan
pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan demi kepentingan
organisasi.
Pasal 6
Hak Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan, berhak mengeluarkan
pendapat serta mengajukan saran atau nasihat baik diminta maupun tidak diminta,
baik tertulis maupun lisan.
Pasal 7
Kewajiban
Kewajiban Anggota Biasa meliputi :
1. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan
Rapat Umum Anggota (RUA).
2. Mentaati dan melaksanakan seluruh
keputusan-keputusan organisasi.
3. Membantu pengurus untuk melaksanakan
tugas-tugas organisasi.
4. Memelihara rasa kekeluargaan serta
kesatuan dan persatuan.
5. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang
tinggi.
6. Menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat.
7. Menjaga nama baik organisasi.
8. Membayar iuran Organisasi.
9. Kewajiban tersebut diatas berlaku bagi
anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan
BAB III
KEANGGOTAAN DALAM JABATAN RANGKAP
Pasal 8
1. Pada dasarnya anggota Ikatan Pemuda
Pelajar dan Mahasiswa Poom Jayapura dapat merangkap organisasi lain sepanjang
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) dan harus
melapor kepada pengurus.
2. Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom Jayapura dibenarkan merangkap jabatan organisasi lain.
3. Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom Jayapura yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura harus menyesuaikan
tindakan-tindakan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dapat diberhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak lagi menetap di wilayah Daerah
Jayapura dan sekitarnya.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang
baik dan di mengerti.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Yapen Waropen (IPMAYAWA)
Daerah Istimewa Yogyakarta :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris Umum
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara Umum
6. Wakil Bendahara
7. Departemen-Departemen
8. Serta bidang-bidang yang diperlukan.
BAB VI
PELINDUNG / PEMBINA, PENASEHAT DAN BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 11
Pelindung / Pembina
Pelindung/Pembina Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura
adalah :
1.
Pemerintah Provinsi Papua atau Pemerintah Kota Madya
Jayapura, dan
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaan Yapen atau
Pemerintah Daerah Distrik Poom
Pasal 12
Penasehat
Penasehat Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura adalah
:
1.
Ikatan Keluarga Besar Poom Serewen (IKBPS) Jayapura
2.
Persekutuan Keluaraga Poom ( PKP) Jayapura
3.
Sesepuh atau yang ditua dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura
Pasal 13
Tugas dan Fungsi Penasehat
Tugas dan Fungsi Penasehat adalah :
1. Ikut membantu dan memberikan
pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan organisasi baik secara bantuan
operasional, material serta spiritual.
2. Memberikan saran dan nasehat kepada
Badan Pengurus Harian diminta maupun tidak diminta.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Rapat Umum Anggota
(RUA) adalah :
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam
pengambilan keputusan organisasi.
2. Mengubah dan menyempurnakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
Pasal 15
Peserta RUA
Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) adalah
:
1. Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
4. Peninjau.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Tugas dan wewenang Rapat Kerja adalah :
1. Menjabarkan Garis Besar Program
Kerja (GBPK)
2. Menjabarkan mekanisme pengontrolan
Keuangan dan Harta Benda Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP)
Jayapura serta mengadakan penilaian
terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan
program kerja mendatang.
Pasal 18
Rapat Kerja
Rapat Kerja Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dihadiri oleh seluruh pengurus dan
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan.
Pasal 19
Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura, dihadiri oleh seluruh pengurus dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu masa pengurusan.
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 20
Penggunaan Hak Bicara dan Hak Suara
peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom
(IPELMAP) Jayapura seperti diatur dalam BAB VIII Anggaran Rumah Tangga ini
diatur dalam peraturan Tata Tertib.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diperoleh dari :
1. Iuran Anggota dan pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2. Pendapatan atau Sumbangan lain yang
tidak mengikat dan bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
3. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan
pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan
dalam ikatan yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 22
Tata cara pemilihan pengurus Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura ditetapkan dalam Rapat
Umum Anggota (RUA).
BAB XI
ATRIBUT DAN TANDA-TANDA ORGANISASI
Pasal 23
Motto, Lambang, Mars dan Tanda-tanda
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura lainnya dan
penjabarannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 24
Lambang tersebut di atas pada pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini, menunjukan identitas Ikatan Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
Pasal 25
Bentuk dan Warna, penjelasan tata cara
penggunaan dan pengaturan lebih lanjut, jenis atribut dan lambang tersebut
seperti pasal 27 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur dan ditetapkan dalam
aturan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN DAN SYARAT CALON
KETUA ORGANISASI
Pasal 26
Tata cara pemilihan pengurus Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura ditetapkan melalui Rapat
Umum Anggota (RUA) dan membentuk Badan Formatur.
Pasal 27
Syarat Calon Ketua Organisasi
Syarat calon ketua organisasi untuk
dipilih sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP)
Jayapura adalah seorang calon harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Bertakwa Kepada Tuhana Yang Maha Esa
2. Telah tercatat sebagai Anggota Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
3. Tidak merangkap jabatan ketua di
organisasi lain.
4. Mampu melaksanakan seluruh Garis-garis
kerja Program IPELMAP serta keputusan lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Umum
Anggota.
5. Memiliki integritas kepribadian.
Pasal 28
Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan sebagai berikut :
1. Ketua Ikatan Organisasi dipilih secara
langsung, Umum, Bebas dan Rahasia pada tahap pencalonan dan pemilihan .
2. Formatur terdiri dari anggota yang
telah dipilih dalam Rapat Umum Anggota (RUA).
BAB XIII
PELANTIKAN DAN KEPANITIAAN
Pasal 29
1. Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dilantik oleh Pelingdung atau Pembina
atau Penasehat Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura
dihadapan anggota Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
Pasal 30
Kepanitiaan
1.
Untuk membantu Badan Pengurus dalam melaksanakan
tugas-tugas tertentu organisasi, dibentuk Panitia.
2.
Panitia dibentuk dengan SK dan bertanggung jawab paling
lambat satu bulan setelah tugas kepanitiaan.
3.
Ketua dan Sekertaris dipilih melalui Rapat Musyawarah
Anggota.
4.
Bendahara Kepanitiaan dijabat oleh bendahara pengurus dan
dibantu oleh bendahara kepanitiaan.
BAB XIV
PERATURAN-PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur/ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
ditetapkan dalam Peraturan lain dalam organisasi.
Pasal 32
1. Jika ketua berhalangan tetap dan tidak
melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka akan diberhentikan melalui Rapat
Umum Anggota (RUA).
2. Jika anggota pengurus yang lain tidak
melaksanakan tugasnya maka ketua umum berhak memberhentikan anggota yang
bersangkutan.
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
melalui Rapat Umum Anggota (RUA) dan berlaku sejak ditetapkan.
perlunya kebangkitan pemuda/i lewat ippelmap di tanah papua. kaderkan terus pemimpin dari anak poom yg ideal.
BalasHapus