SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 02/BF-IPPEMAP/JPR/2012
TENTANG
PENETAPAN BADAN PENGURUS IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA POOM (IPPELMAP) JAYAPURA PERIODE TAHUN 2012-2014
DEWAN PELINDUNG/PENASEHAT
IPPELMAP JAYAPURA
Menimbang : a. Bahwa
untuk meneruskan visi dan misi IPPELMAP Jayapura dalam meningkatkan dan
mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu dan berkualitas, terutama
anak-anak Poom dalam mencapai pendidikan pada berbagai disiplin Ilmu
Pengetahuan yang merupakan cita-cita dan harapan semua orang-orang Poom yang
nantinya adalah penerus pembangunan sehingga untuk menjamin kelancaran dan
efektifitasnya, maka dipandang perlu untuk dilakukan penetapan dan pengesahan
kepengurusan IPPELMAP Jayapura periode tahun 2012-2014.
b. Bahwa
untuk memenuhi maksud tersebut pada butir (a) diatas, maka perlu ditetapkan dan
disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Penasehat/Pelindung IPPELMAP
Jayapura.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga IPPELMAP Jayapura.
2. Perenungan
dan Pendiri dan Pendahulu IPPELMAP Jayapura di Kampung Halaman dan Tanah
Rantau.
Memperhatikan :
1. Program
jangka panjang dan jangka pendek IPPELMP Jayapura.
2. Pengesahan Hasil Pemilihan Badan Pengurus IPPELMAP Jayapura
Periode Tahun 2012-1214, tanggal 13 Mei 2012.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
PERTAMA
:Mengankat dan menetapkan Badan Pengurus IPPELMAP Jayapura periode tahun
2012-2014, dengan komposisi kepengrusan sebagaimana terlampir pada lampiran
Surat Keputusan ini.
KEDUA :
Badan Pengurus IPPELMAP Jayapura periode tahun 2012-2014 pada dictum pertama
diberi tanggungjawab sebagai berikut:
a. Memperjuangkan SDM IPPELMAP Jayapura dalam
berbagai disiplin ilmu dengan suatu tekad menjadikan anak-anak Poom yang lebih
baik dari hari kemarin.
b. Mempersatukan anak-anak Poom masa kini dan masa
yang akan datang.
c. Merenungkan kembali penerungan perjuangan dan
cita-cita para pendiri dan pendahulu IPPELMAP di masa lampau.
d. Kepintaran, Kemakmuran, Kejayaan dan Kebahagiaan
di Tanah Rantau adalah kemakmuran Negeri dan Tanahku Airani dan Yerui.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 17 Mei 2012 sampai dengan Tanggal 17 Mei 2014, dengan ketentuan apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau
kembali dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat di
: Jayapura
Pada tanggal :
17 Mei 2012
|
Dewan Pelindung/Penasehat
IPPELMAP Jayapura
APOLOS BISAY
|
Belum lengkap tidak ada daftar Lampiran Badan Pengurus pada waktu itu
BalasHapus