RAPAT
UMUM ANGGOTA
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA POOM
(IPELMAP) JAYAPURA
B A B I
KETENTUAN UMUM
PASAL
I
Rapat
Umum Anggota (RUA) adalah forum pengambilan tertinggi dalam organisasi Ikatan Pemuda
Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura yang disebut RUA.
KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 2
KEDUDUKAN
Rapat
Umum Anggota (RUA) merupakan suatu musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi
didalam lingkup organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP)
Jayapura
PASAL 3
TUGAS
RUA Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura mempunyai tugas:
1. Meminta
pertanggung jawaban Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom
(IPELMAP) Jayapura masa bakti atau masa periode yang telah diebankan dan dijalankan.
2. Evaluasi
aktivitas kerja Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom
(IPELMAP) Jayapura masa bakti atau masa periode yang telah diebankan dan
dijalankan.
3. Menyusun
GBHK (Program Kerja), keuangan, struktur dan Job description serta kriteria Badan
Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura masa bakti
atau masa periode yang telah diebankan dan dijalankan.
4. Memilih
dan mengangkat Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom
(IPELMAP) Jayapura masa bakti atau masa periode yang baru untuk diebankan dan
dijalankan.
5. Menetepkan
keputusan lainnya dalam batasan kewenangan RUA Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
PASAL 4
WEWENANG
Rapat
Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura mempunyai
wewenang :
1. Membuat
keputusan dan ketetapan yang tidak dapat di batalkan dan harus dilaksanakan
oleh pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
2. Memberikan
penjelasan terhadap keputusan baik lisan maupun tertulis.
BAB II
PESERTA PENGARAH DAN PENINJAU
PASAL 5
PESERTA
Peserta
Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura terdiri dari semua Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura yang berasal dari Distrik Poom yang
berdomisi di Jayapura dan yang telah disahkan oleh pimpinan sidang.
PASAL 6
PENGARAH
Pengarah
Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura adalah yang nama-namanya
tercantum dalam Surat Keputusan panitia dan yang diundang.
PASAL 7
PENINJAU
Peninjau
Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura terdiri dari mereka yang
diundang oleh panitia pelaksana yang statusnya sebagai peninjau.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA, PENGARAH DAN
PENINJAU
PASAL 8
HAK
PESERTA PENUH
1. Peserta
Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura berhak untuk :
·
Berbicara
·
Meyampaikan pendapat, mengajukan usul, saran
baik secara lisan maupun tertulis.
·
Memiliki hak suara, memilih dan dipilih
·
Menghadiri sidang-sidang
·
Berhak mengajukan usul dan saran dalam
persidangan.
PASAL 9
HAK PENGARAH
- Penagarah Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura berhak untuk
·
Berbicara
·
Menghadiri sidang-sidang
·
Berbicara dan mengarahkan sidang hasil
keputusan dapat diputuskan oleh pimpinan sidang dan peserta
PASAL 10
HAK PENINJAU
- Peninjau Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura berhak untuk:
·
Menghadiri sidang-sidang
·
Berbicara atas persetujuan pimpinan sidang
dan
·
Mengajukan usul, pendapat dan saran-saran
kepada pimpinan sidang
PASAL 11
KEWAJIBAN PESERTA
- Peserta Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diwajibkan untuk:
·
Mengenakan pakaian bebas rapi
·
Mematuhi dan mentaati tata tertib yang
berlaku
·
Mengikuti seluruh acara persidangan
·
Menerima dan melaksanakan keputusan sidang
·
Menghormati dan mengahrgai pendapat, usul dan
saran orang lain
·
Menanda tangani daftar hadir
·
Memintah ijin kepada pimpinan bila
meninggalkan ruangan
·
Menjaga keamanan dan ketertibaan bersama
·
Tidak mengkonsumsi minuman keras (alkohol)
dan tidak membawa senjata tajam
PASAL 12
KEWAJIBAN PENGARAH DAN PENINJAU
- Pengarah dan Peninjau Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diwajibkan untuk:
·
Mengikuti tata tertib RUA
·
Sebelum meninggalkan ruangan terlebih dahulu
mendapatkan ijin dari pimpinan sidang
BAB IV.
QUOTA PESERTA MUSYAWARA
PASAL 13
- Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
- Untuk sidang pleno dinyatakan sah apabila di hadiri sekurang-kurang ½ dari seluruh jumlah peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
- Bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak memenuhi Quota maka sidang di skor 1x15 menit dan setelah itu sidang bisa dilanjutkan dan dinyatakan sah.
- Pengambilan keputusan terhadap usul dalam sidang atau rapat diusahakan sejauh mungkin musyawarah untuk mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan sejauh mana pada point 3 (tiga) tidak dicapai maka keputusan berdasarkan suara terbanyak atau votting
BAB V
PIMPINAN SIDANG RUA
Ikatan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura
PASAL 14
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
- Pimpinan sidang sementara Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dipimpin oleh panitia reorganisasi.
- Pimpinan sidang sementara memimpin pleno I (TATIB) untuk menetapkan dan mengesahkan
PASAL 15
PIMPINAN SIDANG TETAP
- Pimpinan sidang tetap Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura Komposisi terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota .
- Pimpinan sidang Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura bertugas untuk:
·
Memimpin sidang pleno II dan Seterusnya.
·
Menjaga kelancaran dan ketertibaan
berlangsungnya sidang-sidang dan rapat
·
Berhak mengambil langkah-langkah strategi
untuk mengatur jalannya sidang sebagaimana yang diatur dalam sidang.
- Pembagian tugas antara unsur-unsur pimpinan sidang tetap Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diatur lebih lanjut oleh Ketua.
BAB VI
TATA CARA BERBICARA
PASAL 16
- Peserta Pengarah dan Peninjau berbicara setelah mendapatkan ijin dari pemimpin sidang Rapat Umum Anggota (RUA).
- Pimpinan Rapat Umum Anggota (RUA) dapat berbicara untuk menunjukkan kedudukan masalah yang sebenarnya
PASAL 17
- Pimpinan sidang mengatur ketentuan mengenai lama berbicara.
- Apabila berbicara melampaui batas waktu yang ditentukan, maka pimpinan sidang memperingati agar mengakhiri pembicaraan dan harus menaati peringatan tersebut.
PASAL 18
- Giliran pembicaraan diatur menurut permintaan.
- Untuk demi kelancaraan sidang, pimpinan sidang dapat mengambil penyimpangan dari urutan berbicara sebagai mana diatur dalam ayat 1 pasal ini.
PASAL 19
- Peserta Intruksi bila:
·
Memintah penjelasan tentang permasalahan
sebenarnya mengenai permasalahan yang dibicarakan.
·
Mengajukkan usul prosedur mengenai soal yang
sedang dibicarakan
·
Mengajukkan keberatan terhadap materi
pembicaraan apabila perkembangan dari masalah yang sedang dibahas tidak
diterima dengan baik.
- Agar permusyawaratan, maka intruksi harus disetujui oleh pimpinan sidang.
- Kepada pembicaraan yang diberikan kesempatan mengajukan intruksi maka waktu yang diberikan tidak melampaui tiga menit.
PASAL 20
- Penyimpangan dari pokok-pokok pembicaraan tidak diperkenankan kecuali hal tersebut seperti yang diatur dalam pasal 24.
- Apabila seorang pebicara menyimpang dari pokok permasalahan maka pimpinan sidang menperingati untuk dibicarakan dalam pokok pikiran yang sebenarnya.
BAB VII
PASAL 21
TATA CARA PENGGUNAAN PALU SIDANG
- Palu sidang hanya dapat di gunakan oleh pimpinan sidang Rapat Umum Anggota (RUA) yang sedang memimpin sidang.
- Palu sidang tidak dapat tersentuh atau dipegang oleh pimpinan sidang Rapat Umum Anggota (RUA) ketika berbicara, kecuali mengesahkan surat keputusan, membuka dan menutup sidang, skorsing waktu, dan skorsing sementara.
PASAL 22
KETENTUAN PENGGUNAAN PALU SIDANG
Ketentuan
penggunaan palu sidang Rapat Umum Anggota (RUA) adalah sebagai berikut:
- Ketentuan untuk keputusan selah dan penyerahan palu sidang 1 ketukan
- Ketukan untuk pending/ skorsing dan peninjauan keputusan 2 kali
- Ketukan untuk tutup dan buka serta pengesahan SK 3 ketukan, dan seterusnya adalah teguran kepada peserta.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 23
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran dan kebutuhan Rapat Umum Anggota
(RUA) Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Yapen Waropen (IPMAYAWA) Daerah Istimewa
Yogyakarta dan termuat dalam tata tertib ini akan di tinjau kembali bila
dipandang perlu dan dilakukan atas kesepakan bersama.
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 24
Tata
tertib ini mulai berlaku pada saat Rapat Umum Anggota (RUA Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura yang sedang berlangsung.
MOHON IZIN COPY UNTUK MEMPELAJARI TATA CARA MUSORMA YANG DISUSUN OLEH KAWAN-KAWAN MAHASISWA IKATAN PEMUDA DAN PELAJAR MAHASISWA POOM.
BalasHapus