Pesan Berjalan

Selamat Datang Di Blog IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA POOM - PORT NUMBAY, Jayapura.... Maneta tinggal Pesan dan Kesan Untuk Kemajuan Bersama....

Rabu, 12 November 2014

TATA TERTIB RUA/MUSORMA IPELMAP JAYAPURA



T A T A   T E R T I B
RAPAT UMUM ANGGOTA
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA POOM  (IPELMAP) JAYAPURA

B A B   I
KETENTUAN UMUM
PASAL  I
Rapat Umum Anggota (RUA) adalah forum pengambilan tertinggi dalam organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura  yang disebut RUA.


KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 2
KEDUDUKAN
Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan suatu musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi didalam lingkup organisasi Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura

PASAL 3
TUGAS
RUA Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura mempunyai tugas:
1.    Meminta pertanggung jawaban Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura masa bakti atau masa periode yang telah diebankan dan dijalankan.
2.    Evaluasi aktivitas kerja Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura masa bakti atau masa periode yang telah diebankan dan dijalankan.
3.    Menyusun GBHK (Program Kerja), keuangan, struktur dan Job description serta kriteria Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura masa bakti atau masa periode yang telah diebankan dan dijalankan.
4.    Memilih dan mengangkat Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura masa bakti atau masa periode yang baru untuk diebankan dan dijalankan.
5.    Menetepkan keputusan lainnya dalam batasan kewenangan RUA Badan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.


PASAL 4
WEWENANG
Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura mempunyai wewenang :
1.    Membuat keputusan dan ketetapan yang tidak dapat di batalkan dan harus dilaksanakan oleh pengurus Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
2.    Memberikan penjelasan terhadap keputusan baik lisan maupun tertulis.

BAB II
PESERTA PENGARAH DAN PENINJAU
PASAL 5
PESERTA
Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura terdiri dari semua Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura yang berasal dari Distrik Poom yang berdomisi di Jayapura dan yang telah disahkan oleh pimpinan sidang.


PASAL 6
PENGARAH
Pengarah Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura adalah yang nama-namanya tercantum dalam Surat Keputusan panitia dan yang diundang.

PASAL 7
PENINJAU
Peninjau Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura terdiri dari mereka yang diundang oleh panitia pelaksana yang statusnya sebagai peninjau.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA, PENGARAH DAN PENINJAU
PASAL 8
HAK  PESERTA PENUH
1.      Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura  berhak untuk :
·         Berbicara
·         Meyampaikan pendapat, mengajukan usul, saran baik secara lisan maupun tertulis.
·         Memiliki hak suara, memilih dan dipilih
·         Menghadiri sidang-sidang
·         Berhak mengajukan usul dan saran dalam persidangan.

PASAL 9
HAK PENGARAH
  1. Penagarah Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura berhak untuk
·         Berbicara
·         Menghadiri sidang-sidang
·         Berbicara dan mengarahkan sidang hasil keputusan dapat diputuskan oleh pimpinan sidang dan peserta

PASAL 10
HAK PENINJAU
  1. Peninjau Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura berhak untuk:
·         Menghadiri sidang-sidang
·         Berbicara atas persetujuan pimpinan sidang dan
·         Mengajukan usul, pendapat dan saran-saran kepada pimpinan sidang

PASAL 11
KEWAJIBAN PESERTA

  1. Peserta Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diwajibkan untuk:
·         Mengenakan pakaian bebas rapi
·         Mematuhi dan mentaati tata tertib yang berlaku
·         Mengikuti seluruh acara persidangan
·         Menerima dan melaksanakan keputusan sidang
·         Menghormati dan mengahrgai pendapat, usul dan saran orang lain
·         Menanda tangani daftar hadir
·         Memintah ijin kepada pimpinan bila meninggalkan ruangan
·         Menjaga keamanan dan ketertibaan bersama
·         Tidak mengkonsumsi minuman keras (alkohol) dan tidak membawa senjata tajam


PASAL 12
KEWAJIBAN PENGARAH DAN PENINJAU
  1. Pengarah dan Peninjau Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diwajibkan untuk:
·         Mengikuti tata tertib RUA
·         Sebelum meninggalkan ruangan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pimpinan sidang

BAB IV.
QUOTA PESERTA MUSYAWARA
PASAL 13
  1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
  2. Untuk sidang            pleno dinyatakan sah apabila di hadiri sekurang-kurang ½ dari  seluruh jumlah peserta Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura.
  3. Bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak memenuhi Quota maka sidang di skor 1x15  menit dan setelah itu sidang bisa dilanjutkan dan dinyatakan sah.
  4. Pengambilan keputusan terhadap usul dalam sidang atau rapat diusahakan sejauh mungkin musyawarah untuk mufakat.
  5. Apabila pengambilan keputusan sejauh mana pada point 3 (tiga) tidak dicapai maka keputusan berdasarkan suara terbanyak atau votting


BAB V
PIMPINAN SIDANG RUA
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura

PASAL 14
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
  1. Pimpinan sidang sementara Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura dipimpin oleh panitia reorganisasi.
  2. Pimpinan sidang sementara memimpin pleno I (TATIB) untuk menetapkan dan mengesahkan

PASAL 15
PIMPINAN SIDANG TETAP
  1. Pimpinan sidang  tetap Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura Komposisi terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota .
  2. Pimpinan sidang Rapat Umum Anggota (RUA) Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura bertugas untuk:
·         Memimpin sidang pleno II dan Seterusnya.
·         Menjaga kelancaran dan ketertibaan berlangsungnya sidang-sidang dan rapat
·         Berhak mengambil langkah-langkah strategi untuk mengatur jalannya sidang sebagaimana yang diatur dalam sidang.
  1. Pembagian tugas antara unsur-unsur pimpinan sidang tetap Rapat Umum Anggota (RUA)     Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura diatur lebih lanjut oleh Ketua.

BAB VI
TATA CARA BERBICARA
PASAL 16
  1. Peserta Pengarah dan Peninjau berbicara setelah mendapatkan ijin dari pemimpin sidang Rapat Umum Anggota (RUA).
  2. Pimpinan Rapat Umum Anggota (RUA) dapat berbicara untuk menunjukkan kedudukan masalah yang sebenarnya

PASAL 17
  1. Pimpinan sidang mengatur ketentuan mengenai lama berbicara.
  2. Apabila berbicara melampaui batas waktu yang ditentukan, maka pimpinan sidang memperingati agar mengakhiri pembicaraan dan harus menaati peringatan tersebut.

PASAL 18
  1. Giliran pembicaraan diatur menurut permintaan.
  2. Untuk demi kelancaraan sidang, pimpinan sidang dapat mengambil penyimpangan dari urutan berbicara sebagai mana diatur dalam ayat 1 pasal ini.

PASAL 19
  1. Peserta Intruksi bila:
·         Memintah penjelasan tentang permasalahan sebenarnya mengenai permasalahan yang dibicarakan.
·         Mengajukkan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan
·         Mengajukkan keberatan terhadap materi pembicaraan apabila perkembangan dari masalah yang sedang dibahas tidak diterima dengan baik.
  1. Agar permusyawaratan, maka intruksi harus disetujui oleh pimpinan sidang.
  2. Kepada pembicaraan yang diberikan kesempatan mengajukan intruksi maka waktu yang diberikan tidak melampaui tiga menit.


PASAL 20
  1. Penyimpangan dari pokok-pokok pembicaraan tidak diperkenankan kecuali hal tersebut seperti yang diatur dalam pasal 24.
  2. Apabila seorang pebicara menyimpang dari pokok permasalahan maka pimpinan sidang menperingati untuk dibicarakan dalam pokok pikiran yang sebenarnya.






BAB VII
PASAL 21
TATA CARA PENGGUNAAN PALU SIDANG

  1. Palu sidang hanya dapat di gunakan oleh pimpinan sidang Rapat Umum Anggota (RUA)     yang sedang memimpin sidang.
  2. Palu sidang tidak dapat tersentuh atau dipegang oleh pimpinan sidang Rapat Umum Anggota (RUA)  ketika berbicara, kecuali mengesahkan surat keputusan, membuka dan menutup sidang, skorsing waktu, dan skorsing sementara.

PASAL 22
KETENTUAN PENGGUNAAN PALU SIDANG

Ketentuan penggunaan palu sidang Rapat Umum Anggota (RUA) adalah sebagai berikut:
  • Ketentuan untuk keputusan selah dan penyerahan palu sidang 1 ketukan
  • Ketukan untuk pending/ skorsing dan peninjauan keputusan 2 kali
  • Ketukan untuk tutup dan buka serta pengesahan SK 3 ketukan, dan seterusnya adalah teguran kepada peserta.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 23

Segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran dan kebutuhan Rapat Umum Anggota (RUA)     Ikatan Pelajar dan Mahasiswa  Yapen Waropen (IPMAYAWA) Daerah Istimewa Yogyakarta dan termuat dalam tata tertib ini akan di tinjau kembali bila dipandang perlu dan dilakukan atas kesepakan bersama.






BAB XIII
PENUTUP
PASAL 24

Tata tertib ini mulai berlaku pada saat Rapat Umum Anggota (RUA Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Poom (IPELMAP) Jayapura yang sedang berlangsung.

1 komentar:

  1. MOHON IZIN COPY UNTUK MEMPELAJARI TATA CARA MUSORMA YANG DISUSUN OLEH KAWAN-KAWAN MAHASISWA IKATAN PEMUDA DAN PELAJAR MAHASISWA POOM.

    BalasHapus